
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Tapanuli Tengah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025-2029, di Ruang Rapat Lantai 3 Divisi Peraturan Perundang-undangan dan pembinaan hukum Kanwil Kemenkum Sumut. Rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (24/07/2025).
Rapat harmonisasi dibuka langsung oleh Bapak Eka N. A. M. Sihombing selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Rapat harmonisasi ini dilakukan secara langsung dan dihadiri oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala Bidang PPEPD Bappeda Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Tata Laksana dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Tapanuli Tengah dan CPNS Perancang.
Dalam pembukaannya, Bapak Eka N.A.M Sihombing selaku Koordinator Perancang menjelaskan dasar dari kegiatan harmonisasi ini adalah UU No.12 Tahun 2011 beserta lampirannya, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022, Permenkumham No.22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian, Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian.
Dalam kegiatan rapat ini disarankan agar rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tapanuli Tengah tentang RPJMD untuk mencantumkan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan yang terbaru dan dalam ketentuan disarankan untuk menghapus beberapa ketentuan dalam ketentuan umum yang tidak dimuat atau diatur dalam pasal atau ayat berikutnya.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian bahwa kegiatan harmonisasi ini terlaksana sesuai dengan fungsi Kementerian Hukum yang berperan melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan dan membantu memastikan RPJMD sebagai dokumen perencanaan jangka menengah daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan Peraturan Daerah dan Kepala Daerah serta penyusunan surat penyampaian hasil harmonisasi disertai dengan Ranperda yang telah diharmonisasi.



(Humas/Ngga)
