Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai

cover-harmon-tanjungbalai-garda.png

Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menggelar Rapat Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2029 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Tanjungbalai tentang Penyelenggara Koperasi Kelurahan Merah Putih pada hari Senin, 14 Juli 2025 di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut. Rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Rapat harmonisasi dibuka oleh Bapak Eka N.A.M. Sihombing selaku Koordinator Perancang dan dihadiri oleh Bagian Hukum Kota Tanjungbalai, Kepala Bapperida Kota Tanjungbalai beserta jajarannya, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tanjungbalai beserta jajarannya, dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sumut.

Dalam pemaparannya, Bapak Eka N.A.M. Sihombing menjelaskan bahwa dasar dari kegiatan harmonisasi ini adalah UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022, Permenkumham No.22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian, Keputusan Menteri Hukum dan Ham No. M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Surat Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 050/11204/Bapperida/2025 perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2029, dan Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Tanjung Nomor 560/679/Kop.UKM/VI/2025 perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota Tanjungbalai.

Dari hasil rapat harmonisasi disampaikan bahwa harmonisasi ini dilakukan secara substansi dan teknik penyusunan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pada Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2029, dibagian konsiderans “mengingat” disarankan agar dasar hukum didalam rancangan ini dilakukan penyempurnaan sebagaimana terdapat dalam ketentuan Lampiran II angka 39, angka 40 UU No.12 Tahun 2011. Pada Rancangan Peraturan Wali Kota Tanjungbalai tentang Penyelenggara Koperasi Kelurahan Merah Putih dibagian konsiderans “menimbang” disarankan untuk menghapus kata desa, disesuaikan dengan kondisi di daerah yang tidak memiliki desa.

Kegiatan ditutup dengan penandatangan berita acara hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai dan penyusunan surat penyampaian hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah yang telah diharmonisasi.

1-harmon-tanjungbalai-garda.jpg
2-harmon-tanjungbalai-garda.JPG
3-harmon-tanjungbalai-garda.JPG
4-harmon-tanjungbalai-garda.JPG
5-harmon-tanjungbalai-garda.JPG
6-harmon-tanjungbalai-garda.png
7-harmon-tanjungbalai-garda.JPG
8-harmon-tanjungbalai-garda.JPG

(Humas/arran)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.sumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.sumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwil.sumut@kemenkum.go.id
  kanwil.sumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI