Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 Rabu, 30 Juli 2025, rapat di lakukan secara online melalui Zoom di Ruang Rapat Lantai 3 Divisi Peraturan Perundang-undangan dan pembinaan hukum Kanwil Kemenkum Sumut. Rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Rapat harmonisasi dibuka langsung oleh Bapak Eka N. A. M. Sihombing selaku Koordinator Perancang. Rapat harmonisasi ini dilakukan secara langsung dan dihadiri oleh Kepala Bappedalitbangda Bapak Diapari Lubis beserta jajarannya dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Padangsidimpuan dan CPNS Perancang.
Dalam pembukaannya, Bapak Eka N.A.M Sihombing selaku Koordinator Perancang juga menjelaskan dasar dari kegiatan harmonisasi ini. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbangda) menyampaikan ucapan terima kasih atas fasilitasi yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
Dalam kegiatan rapat ini disarankan apabila rumusan definisi dari suatu Peraturan Perundang-undangan dirumuskan kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang akan dibentuk, rumusan definisi tersebut harus sama dengan rumusan definisi dalam Peraturan Perundang-undangan yang telah berlaku tersebut.
Kegiatan ditutup dengan Penandatanganan berita acara pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terdahap Rancangan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan. Seleruh hasil pembahasan kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota Padangdisimpuan untuk ditindak lanjuti sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
(Humas/MBD)