
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut. Rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (14/07/2025).
Rapat harmonisasi dipimpin dan dibuka oleh Bapak Eka N.A.M Sihombing selaku Koordinator Perancang yang juga mewakili Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum. Rapat harmonisasi ini dilakukan secara langsung dan dihadiri oleh Kepala Divisi PPPH, Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Tapanuli Selatan dan CPNS Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
Dalam pembukaannya, Bapak Eka N.A.M Sihombing selaku Koordinator Perancang menjelaskan dasar dari kegiatan harmonisasi ini adalah UU No.12 Tahun 2011 beserta lampirannya, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022, Permenkumham No.22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian, Keputusan Menteri Hukum dan Ham No. M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian.
Dalam rapat harmonisasi tersebut tidak hanya membahas redaksional dan substansi teknis, tetapi juga menyoroti ruang lingkup kewenangan daerah dalam pembentukan Perda sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (6) UUD 1945. Ketentuan ini menjadi dasar penting untuk memastikan bahwa RPJMD disusun dalam koridor konstitusi dan mendukung arah pembangunan nasional.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian bahwa kegiatan harmonisasi ini terlaksana sesuai dengan fungsi Kementerian Hukum yang berperan melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah dan Kepala Daerah serta penyusunan surat penyampaian hasil harmonisasi disertai dengan Ranperda yang telah diharmonisasi.





(Humas/Ngga)
