
Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menggelar Rapat Harmonisasi untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara. Rapat ini mencakup Ranpergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2017, Ranpergub tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2013 mengenai Komunitas Intelijen Daerah, serta Ranpergub tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2025. Rapat dilaksanakan pada hari Kamis, 24 Juli 2025, di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut dan dipimpin oleh Koordinator Perancang, Eka NAM Sihombing.
Dalam pembukaan rapat, Zulkifli, Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Utara, memberikan apresiasi terhadap proses harmonisasi yang dilakukan. Ia menekankan pentingnya masukan dari para perancang untuk memperkuat kualitas substansi regulasi yang disusun, agar saat diimplementasikan tidak menimbulkan permasalahan. Hal ini bertujuan agar seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dapat terpenuhi dengan baik.
Pembahasan pertama difokuskan pada Rancangan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025. Para perancang menyarankan agar bagian konsiderans “menimbang” dirumuskan dengan tiga pendekatan: filosofis, sosiologis, dan yuridis. Selain itu, format lampiran dalam rancangan perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 untuk memastikan kesesuaian teknis.
Pembahasan dilanjutkan dengan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2017. Disarankan agar peraturan yang akan dicabut tidak dicantumkan dalam bagian dasar hukum. Terakhir, pembahasan mengenai pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Komunitas Intelijen Daerah juga dilakukan, dengan rekomendasi untuk merumuskan ulang bagian “menimbang” secara sistematis dan normatif. Kegiatan ditutup dengan penandatangan berita acara hasil harmonisasi dan penyusunan surat penyampaian hasil harmonisasi.















(Humas/MBD)
