Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Rapat Harmonisasi 3 Rancangan Peraturan Gubernur Sumut.

Bayhaqi_dari_COVER_FB_WEBSITE_X_20250724_182811_0000.png

 

Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menggelar Rapat Harmonisasi untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara. Rapat ini mencakup Ranpergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2017, Ranpergub tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2013 mengenai Komunitas Intelijen Daerah, serta Ranpergub tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2025. Rapat dilaksanakan pada hari Kamis, 24 Juli 2025, di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut dan dipimpin oleh Koordinator Perancang, Eka NAM Sihombing.

Dalam pembukaan rapat, Zulkifli, Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Utara, memberikan apresiasi terhadap proses harmonisasi yang dilakukan. Ia menekankan pentingnya masukan dari para perancang untuk memperkuat kualitas substansi regulasi yang disusun, agar saat diimplementasikan tidak menimbulkan permasalahan. Hal ini bertujuan agar seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dapat terpenuhi dengan baik.

Pembahasan pertama difokuskan pada Rancangan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025. Para perancang menyarankan agar bagian konsiderans “menimbang” dirumuskan dengan tiga pendekatan: filosofis, sosiologis, dan yuridis. Selain itu, format lampiran dalam rancangan perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 untuk memastikan kesesuaian teknis.

Pembahasan dilanjutkan dengan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2017. Disarankan agar peraturan yang akan dicabut tidak dicantumkan dalam bagian dasar hukum. Terakhir, pembahasan mengenai pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Komunitas Intelijen Daerah juga dilakukan, dengan rekomendasi untuk merumuskan ulang bagian “menimbang” secara sistematis dan normatif. Kegiatan ditutup dengan penandatangan berita acara hasil harmonisasi dan penyusunan surat penyampaian hasil harmonisasi.

 

IMG-20250724-WA0083.jpg

 

IMG-20250724-WA0079.jpg

 

IMG-20250724-WA0080.jpg

 

IMG-20250724-WA0078.jpg

 

IMG-20250724-WA0075.jpg

 

IMG-20250724-WA0076.jpg

 

IMG-20250724-WA0074.jpg

 

IMG-20250724-WA0077.jpg

 

IMG-20250724-WA0072.jpg

 

IMG-20250724-WA0073.jpg

 

IMG-20250724-WA0071.jpg

 

IMG-20250724-WA0070.jpg

 

IMG-20250724-WA0067.jpg

 

IMG-20250724-WA0069.jpg

 

IMG-20250724-WA0066.jpg

(Humas/MBD)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkum.go.id
  kanwilsumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI