
Medan, 26 April 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh setiap tanggal 26 April, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar layanan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic di pusat perbelanjaan kota Medan yang berlangsung di Ringroad City Walk. Turut hadir, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Ignatius M. T. Silalahi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi P3H, Ferry Ferdianysah, Kepala Bidang Kekayaan Intektual, Berkat E. Harefa, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus mendekatkan layanan hukum kepada publik secara langsung. Dalam booth Mobile IP Clinic, masyarakat dapat berkonsultasi gratis terkait hak cipta, merek dagang, paten, dan desain industri.
Sahata Marlen Situngkir menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mendorong pelaku UMKM, seniman, dan kreator lokal agar lebih sadar akan hak kekayaan intelektual mereka. “Mobile IP Clinic ini hadir agar masyarakat Kota Medan, khususnya para pelaku usaha kreatif, bisa mendapatkan informasi dan pelayanan langsung terkait perlindungan karya dan inovasi mereka,” ujarnya.
Dengan semangat “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital”, Kanwil Kemenkum Sumut berkomitmen untuk terus mendorong pertumbuhan ekosistem inovasi dan kreativitas yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah kota Medan.


