
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menggelar konsultasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara.Pertemuan ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di wilayah Sumatera Utara, Rabu (02/07/2025)
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Bapak Ferry Ferdiansyah dan dihadiri oleh perwakilan DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sumut.
Rapat yang berlangsung di Ruangan Kepala Divisi PPPH Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut ini bertujuan untuk melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Selain itu, konsultasi ini juga bertujuan untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dalam pembentukan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investas di masing-masing daerah.
Melalui kegiatan konsultasi ini, diharapkan penyusunan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(Humas/Ngga)
