Medan- Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ferry Ferdiansyah membuka rapat kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2025-2045, Kamis (6/2/25).
Kegiatan harmonisasi dihadiri oleh Genius A.G. Telaumbanua, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias dan jajaran.
Ferry Ferdiansyah menjelaskan bahwa berdasarkam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pengharmonisasian dilaksanakan oleh instansi vertikal Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Bahwa Judul Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nias Tahun 2025-2045 telah menjadi skala prioritas dalam Program Pembentukan Daerah (Proprmperda) Tahun 2024, sehingga pembentukan rancangan peraturan tersebut untuk dapat segera dibentuk sebagai pijakan yuridis bagi daerah dalam membuat perencanaan pembangun untuk 20 (dua puluh) tahun kedepan.
Hasil harmonisasi disampaikan Ferry Ferdianyah kepada Genius A.G. Telaumbanua disertai dengan berita acara hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2025-2045.