Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menyelenggarakan rapat konsultasi dan mediasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Sosialisasi Peraturan Daerah pada Kamis, 31 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Kamis (31/07/2025).
Rapat dibuka secara resmi oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Bapak Eka N.A.M. Sihombing, yang dalam pengantarnya menyampaikan bahwa fasilitasi oleh Kanwil Kementerian Hukum bertujuan untuk memastikan agar setiap rancangan peraturan daerah tersusun secara harmonis dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal.
Dalam rapat tersebut, hadir Sekretaris DPRD Kota Medan beserta jajaran. Tim Perancang dari Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara selaku penyusun naskah akademik dan draf Ranperda, turut menyampaikan paparan terkait substansi serta dasar pembentukan Ranperda tentang Sosialisasi Peraturan Daerah. Ranperda ini dirancang guna memberikan dasar hukum yang kuat bagi penyebarluasan peraturan daerah secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Selama proses rapat berlangsung, dilakukan diskusi antara Tim Perancang dan perwakilan Sekretariat DPRD Kota Medan. Beberapa poin penting yang mengemuka dalam diskusi antara lain perlunya penyesuaian terhadap sistematika dan norma hukum agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penajaman pengaturan mengenai prinsip partisipatif dalam pelaksanaan sosialisasi, serta penyempurnaan teknis redaksional untuk menjaga kejelasan dan konsistensi ketentuan dalam Ranperda.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan penyempurnaan lanjutan terhadap draf Ranperda sesuai hasil pembahasan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan aplikatif.
(Humas/arran)