Medan — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Nias tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Acara ini berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, pukul 14.00 WIB, bertempat di aula Kanwil.
Kegiatan dihadiri jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Nias, termasuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Kepala Bappeda Litbang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, serta unsur dinas teknis dan perancang peraturan dari Kanwil. Sinergi lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyusun regulasi yang terarah dan selaras dengan ketentuan hukum nasional.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil memberikan saran dan masukan terhadap substansi dan tata hukum dalam Raperda RPJMD, yang berfungsi sebagai pedoman pembangunan jangka menengah daerah lima tahunan. Proses harmonisasi berlangsung konstruktif dengan fokus pada penguatan aspek legalitas dan kesesuaian norma.
Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian serta penyerahan hasil pembahasan kepada Pemkab Nias untuk ditindaklanjuti dalam tahapan selanjutnya. Dokumentasi acara turut dilampirkan sebagai bukti keterlibatan aktif para pihak.
Kanwil berharap arahan lebih lanjut dari Pimpinan dapat memperkuat efektivitas pelaksanaan RPJMD dan pembangunan hukum daerah yang aspiratif dan inklusif.
(Humas/MBD)