Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengadakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat, yang bertempat di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut. (05/05/2025)
Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat yang dibahas tentang :
1. Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Salak Kabupaten Pakpak Bharat;
2. Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa;
3. Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Tenaga Alih Daya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Rapat harmonisasi merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang akan ditetapkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Hadir dalam kegiatan ini Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kanwil Kemenkum Sumut. Turut hadir atau yang mewakili Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Salak Kabupaten Pakpak Bharat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pakpak Bharat.