
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memfasilitasi pelaksanaan Rapat Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Karo sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola regulasi daerah. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumut tersebut dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Nur Fatma, sekaligus membuka rapat harmonisasi bersama perangkat daerah Kabupaten Karo, Senin (08/12/2025).
Empat Ranperbup yang dibahas meliputi: Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pemerintahan Berbasis Elektronik; Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Berastagi Tahun 2025–2045; Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; serta Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Karo. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumut memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan kebijakan nasional, termasuk mendukung program prioritas Asta Cita Presiden.
Dalam sambutannya, Nur Fatma menegaskan pentingnya harmonisasi untuk mencegah disharmoni regulasi dan memastikan setiap peraturan daerah memiliki kejelasan norma, kepastian hukum, serta konsistensi dengan peraturan yang lebih tinggi. Penguatan kolaborasi dengan perangkat daerah disebut menjadi kunci untuk menghadirkan produk hukum yang lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Karo.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Karo, Tommy Heriko, turut menyampaikan bahwa keberadaan Ranperbup PTSP merupakan instrumen teknis untuk memperkuat pelayanan terpadu satu pintu yang lebih efektif dan terintegrasi. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karo, Monica, mengapresiasi fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Sumut dan menilai harmonisasi ini sangat membantu penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan oleh Bupati.
Rapat harmonisasi dilanjutkan dengan pemaparan hasil pembahasan oleh Tim Perancang Kanwil yang menekankan kesesuaian rancangan dengan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 serta Kepmenkumham Tahun 2023 tentang pedoman pengharmonisasian. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian sebagai bentuk persetujuan bersama atas hasil penyelarasan empat Ranperbup tersebut.






(Humas/arran)
