Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Harmonisasi Empat Ranperbup Karo untuk Perkuat Tata Kelola Regulasi Daerah

Garda_Ar_dari_COVER_FB_WEBSITE_Xmv0s0hf43890dhsals.png

Medan
– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memfasilitasi pelaksanaan Rapat Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Karo sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola regulasi daerah. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumut tersebut dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Nur Fatma, sekaligus membuka rapat harmonisasi bersama perangkat daerah Kabupaten Karo, Senin (08/12/2025).

Empat Ranperbup yang dibahas meliputi: Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pemerintahan Berbasis Elektronik; Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Berastagi Tahun 2025–2045; Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; serta Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Karo. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumut memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan kebijakan nasional, termasuk mendukung program prioritas Asta Cita Presiden.

Dalam sambutannya, Nur Fatma menegaskan pentingnya harmonisasi untuk mencegah disharmoni regulasi dan memastikan setiap peraturan daerah memiliki kejelasan norma, kepastian hukum, serta konsistensi dengan peraturan yang lebih tinggi. Penguatan kolaborasi dengan perangkat daerah disebut menjadi kunci untuk menghadirkan produk hukum yang lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Karo.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Karo, Tommy Heriko, turut menyampaikan bahwa keberadaan Ranperbup PTSP merupakan instrumen teknis untuk memperkuat pelayanan terpadu satu pintu yang lebih efektif dan terintegrasi. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karo, Monica, mengapresiasi fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Sumut dan menilai harmonisasi ini sangat membantu penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan oleh Bupati.

Rapat harmonisasi dilanjutkan dengan pemaparan hasil pembahasan oleh Tim Perancang Kanwil yang menekankan kesesuaian rancangan dengan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 serta Kepmenkumham Tahun 2023 tentang pedoman pengharmonisasian. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian sebagai bentuk persetujuan bersama atas hasil penyelarasan empat Ranperbup tersebut.

WhatsApp_Image_2025-12-08_at_10.20.16_AM.jpeg
WhatsApp_Image_2025-12-08_at_10.20.07_AM.jpeg
WhatsApp_Image_2025-12-08_at_10.20.08_AM.jpeg
WhatsApp_Image_2025-12-08_at_10.20.09_AM.jpeg
WhatsApp_Image_2025-12-08_at_10.20.10_AM.jpeg
WhatsApp_Image_2025-12-08_at_10.20.12_AM.jpeg
WhatsApp_Image_2025-12-08_at_10.20.13_AM.jpeg

(Humas/arran)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkum.go.id
  kanwilsumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI