Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Harmonisasi Dua Ranperwal Pematangsiantar Terkait PBB dan BPHTB

Cover_Ranperda_Siantar.png

Medan – Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Pematangsiantar, yaitu tentang Tata Cara Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pengelolaan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kegiatan berlangsung di ruang rapat lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumu, Rabu (06/08/2025).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 2 Tahun 2024 dan menjadi bentuk kepatuhan antara Kanwil dan Pemerintah Daerah sebagai stakeholder utama. Harmonisasi juga dinilai sebagai sarana kolaborasi dalam memastikan regulasi yang tidak tumpang tindih serta mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

Rapat turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar Ari S. Sembiring, S.Stp., M.Si., dan Kepala Bagian Hukum Kota Pematangsiantar Edi Sutrisna. Dalam diskusi, Tim Perancang Peraturan Kanwil memberikan sejumlah masukan terkait substansi dan redaksional Ranperwal, termasuk penyempurnaan struktur kalimat dan penggunaan frasa agar tidak multitafsir serta sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Harmonisasi dan penyusunan Surat Penyampaian Hasil Harmonisasi. Seluruh dokumen diserahkan kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk ditindaklanjuti pada proses pembentukan peraturan selanjutnya. Kementerian Hukum Sumatera Utara menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penyusunan regulasi daerah yang harmonis, selaras, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

WhatsApp_Image_2025-08-06_at_18.46.00_2.jpeg

WhatsApp_Image_2025-08-06_at_18.46.00.jpeg

WhatsApp_Image_2025-08-06_at_18.46.00_1.jpeg

 

(Humas/Ngga)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkum.go.id
  kanwilsumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI