
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memfasilitasi rapat koordinasi terkait sengketa tanah seluas ±260 hektare antara masyarakat Kelurahan Sari Rejo dan pihak Lanud Soewondo. Pertemuan ini menghadirkan perwakilan masyarakat, BPN, Lanud Soewondo, serta Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai pendamping masyarakat, Selasa (24/02/2026).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Kementerian Hukum yang ditujukan kepada Kanwil, sekaligus pelaksanaan tugas layanan hukum di daerah sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 2 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa Kanwil tidak dalam posisi menginisiasi sengketa, melainkan menjalankan fungsi fasilitasi dan pembinaan hukum agar permasalahan dapat didudukkan secara proporsional.
Kakanwil menyampaikan bahwa permasalahan yang berkembang saat ini meliputi klaim atas penguasaan tanah seluas 260 hektare, adanya putusan Mahkamah Agung nomor 299K/Pdt/1991, serta keinginan masyarakat untuk meningkatkan status hak atas tanah. Karena itu, ia meminta masing-masing pihak memberikan gambaran yang objektif, khususnya BPN terkait status dan administrasi pertanahan, serta Lanud Soewondo terkait posisi institusi.
Lebih lanjut, Kakanwil menekankan pentingnya pendekatan penyelesaian berbasis keadilan restoratif. “Kita tidak dalam posisi membenarkan atau menyalahkan pihak mana pun. Yang kita dorong adalah bagaimana persoalan ini dapat didudukkan secara jernih dan dicari win-win solution sesuai paradigma hukum yang mengedepankan restorative justice,” ujarnya. Ia berharap OBH yang hadir dapat membantu memfasilitasi masyarakat dalam memahami aspek hukum yang relevan saat ini, sehingga dialog berjalan konstruktif dan tidak memperkeruh keadaan.
Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Sumut berkomitmen menghadirkan ruang komunikasi yang terbuka dan berimbang, guna mendorong penyelesaian sengketa secara dialogis, berlandaskan hukum, serta tetap menjaga kepentingan masyarakat dan institusi negara.

(Humas/arran)
