
Deli Serdang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) melaksanakan kegiatan koordinasi terkait pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kantor Desa Candirejo, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan perlindungan kekayaan intelektual bagi produk unggulan desa. (Senin, 2 Februari 2026)
Koordinasi tersebut dilakukan oleh Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumut dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya Merek Kolektif untuk produk-produk yang dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih Candirejo. Perlindungan merek dinilai penting sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk lokal.
Tim KI Kanwil Kemenkum Sumut disambut langsung oleh Kepala Desa Candirejo, Edy Prayetna, serta para pelaku usaha setempat. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan partisipatif, di mana para pelaku usaha menyampaikan potensi serta harapan mereka terhadap pengembangan produk desa melalui skema Merek Kolektif.
Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana pendaftaran dua produk unggulan, yakni Opak Berkah Deli Serdang dan Djarning Deli Serdang, untuk didaftarkan sebagai Merek Kolektif di bawah naungan Koperasi Desa Merah Putih Candirejo. Pendaftaran ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa Candirejo, khususnya di Dusun I Sekip, melalui penguatan identitas dan perlindungan hukum produk lokal.
Kepala Desa Candirejo beserta para pelaku usaha menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti proses pendaftaran. Sebagai langkah lanjutan, pemenuhan kelengkapan administrasi akan dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026, sebelum pengajuan permohonan resmi Merek Kolektif Produk KDMP ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.


(Humas/MBD) & (Humas/ANDR)
