
Berastagi – Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo dan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, pemerintah membentuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mendorong kemandirian bangsa dari tingkat desa. Sebagai bentuk dukungan, Kementerian Hukum RI menerbitkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, menggantikan Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019, Senin (16/06/2025).
Sebagai implementasi di daerah, Kanwil Kemenkum Sumut menyelenggarakan Sosialisasi Percepatan Pengesahan Koperasi Merah Putih yang dirangkaikan dengan Pameran Layanan, bertempat di Pelataran Parkir Pasar Buah Berastagi, Kabupaten Karo. Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Dr. Naslindo Sirait (Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut), Dr. Ikhsan Lubis (Pengwil INI Sumut), dan Asep Januar Gumilang (Ditjen AHU Kemenkumham RI).
Peserta kegiatan terdiri dari unsur Notaris, Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Kabupaten Karo, perangkat desa/kelurahan, serta pengurus Koperasi Merah Putih setempat. Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi dan informasi bagi seluruh stakeholder terkait.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tata cara pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025, guna mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai penggerak ekonomi desa.





(Humas/arran)
