
Medan - Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara terus menunjukkan komitmen dalam melakukan harmonisasi terhadap rancangan peraturan Wali Kota Medan. Hal tersebut dilakukan agar produk hukum tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta muatan yang tercantum dalam aturan mudah untuk dipahami oleh masyarakat bertempat di ruang rapat lantai 4, Senin 8 Desember 2025.
Rancangan peraturan Wali Kota Medan yang dibahas diantaranya Pencabutan Peraturan Wali Kota Medan no. 17 tahun 2025 tentang pedoman pelaksanaan pemenuhan kebutuhan SDM melalui penggunaan tenaga ahli daya dan Penyelengaraan Perparkiran.
“Ke 2 Rancangan Peraturan Wali Kota Medan ini telah dilaksanakan Harmonisasi dan akan disampaikan Hasil Analisis Konsepsi oleh Tim Perancang Kantor Wilayah,” ucap Perancang Undang - Undang Ahli Madya pada Kanwil Kemenkum Sumut, Yuli Rosdiana Sitorus.
“Keterlibatan tim perancang dalam proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Medan ini sebagai jembatan agar sebelum regulasi ini resmi diundangkan dan berlaku umum bagi masyarakat dan diharapkan menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi,” tutup Yuli Rosdiana Sitorus.
Turut hadir Kadis Perhubungan Pemko Medan dan jajaran, Ketua Tim Pengendalian Bagian Administrasi Pembangunan Sekda Kota Medan dan Bagian Hukum Sekda Kota Medan.





(Humas/MBD)
