
Medan – Dalam upaya menjamin efektivitas pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin secara daring, Selasa (03/03/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diikuti langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) beserta jajaran pegawai Penyuluh Hukum dari ruang kerja Kadiv P3H. Pertemuan strategis ini diselenggarakan oleh Biro Hukum Setdaprovsu sebagai langkah sinkronisasi program bantuan hukum di wilayah Sumatera Utara.
Rapat ini memusatkan perhatian pada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, termasuk capaian layanan, kualitas pendampingan, serta akuntabilitas pengelolaan anggaran, guna memastikan dana negara benar-benar memberikan manfaat nyata dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum.
Dalam kesempatan yang sama, tim dari Kanwil Kemenkum Sumut bersama perwakilan instansi terkait lainnya membahas berbagai tantangan di lapangan serta upaya peningkatan kualitas pelayanan bantuan hukum. Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam mengawal hak-hak konstitusional masyarakat miskin.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kanwil Kemenkum Sumut berkomitmen untuk terus mendorong profesionalisme para penyedia bantuan hukum. Langkah ini menjadi bagian penting dari agenda besar pemerintah dalam mewujudkan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat di Sumatera Utara.

(Humas/arran)
