
Medan — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan Penyuluhan Hukum tentang Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan pada Senin (02/03/2026) di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan diikuti secara langsung oleh jajaran internal Kanwil, termasuk Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta para Penyuluh Hukum. Selain itu, kegiatan juga diikuti secara virtual oleh unsur Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, serta para Camat dan Lurah di wilayah Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menyampaikan apresiasi atas terbentuknya 6.110 Posbankum di wilayah Sumatera Utara. Menurutnya, keberadaan Posbankum merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan hukum yang berkeadilan melalui pendekatan restorative justice guna menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di tengah masyarakat.
Namun demikian, disampaikan bahwa hingga saat ini jumlah laporan layanan bantuan hukum yang tercatat sebanyak 424 laporan. Angka tersebut dinilai belum sebanding dengan jumlah Posbankum yang telah terbentuk, sehingga diperlukan peningkatan optimalisasi pelaksanaan layanan serta pelaporan kinerja secara berkelanjutan.
Setelah arahan Kepala Kantor Wilayah, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para Penyuluh Hukum terkait mekanisme layanan Posbankum Desa/Kelurahan, tata cara pelaporan, serta strategi penguatan peran pemerintah desa dan kelurahan dalam mendukung akses bantuan hukum bagi masyarakat. Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif, menunjukkan antusiasme peserta dalam mendukung penguatan layanan Posbankum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi dan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Sumatera Utara dan pemerintah daerah se-Sumatera Utara dalam mengoptimalkan layanan Posbankum secara lebih efektif, akuntabel, dan merata, demi terwujudnya akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.



