
Medan — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Selasa (03/03/2026), bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui sinergi bersama pemerintah daerah.
Tiga Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, serta Ranperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, unsur perangkat daerah terkait, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan wajib dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Harmonisasi bertujuan untuk menjamin agar produk hukum daerah tersusun secara sistematis, berkualitas, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain, baik secara vertikal maupun horizontal.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan kemudian memberikan masukan secara komprehensif terkait penyempurnaan konsiderans dan dasar hukum, sistematika dan teknik penyusunan sesuai ketentuan, serta penyesuaian materi muatan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan nasional. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan serta berharap sinergi ini dapat terus berlanjut dalam pembentukan regulasi daerah yang akuntabel.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian sebagai bentuk kesepakatan atas hasil pembahasan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan Ranperda yang disusun mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.(Humas/Feas)




