
Medan – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara kembali melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap sejumlah notaris, yang bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara. Sidang ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan MKN sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Senin (02/03/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi permintaan izin pemeriksaan notaris dari Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam kesempatan ini, MKNW Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap lima orang notaris, sesuai amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Dari lima notaris yang dipanggil, tiga di antaranya hadir memenuhi panggilan majelis.
Sidang dipimpin oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumut yang terdiri atas unsur pemerintah, ahli, notaris dan akademisi, masing-masing yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi, S.H., M.H, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, S.Sos., M.Si (unsur pemerintah), Nur Handayani, S.H., M.H (unsur ahli), Dr. Suprayitno, S.H., Sp.N., M.Kn, (unsur notaris) serta Dr. Rizkan Zulyadi, S.H., M.H (unsur akademisi).
Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah menggelar rapat pleno untuk menetapkan kesimpulan akhir terkait pemberian persetujuan atau penolakan atas permintaan pemeriksaan dari Aparat Penegak Hukum. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi MKNW dapat terus memperkuat profesionalisme serta menjaga integritas jabatan notaris dalam penegakan hukum yang berkeadilan di Sumatera Utara.





