
Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengikuti rapat koordinasi secara daring dalam rangka menindaklanjuti usulan Penggunaan Sementara dan Bersama Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen IMIPAS) yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Rapat tersebut diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabag TUM) dari Biro BMN Setjen Kementerian Hukum, Biro BMN Setjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan beserta seluruh Operator BMN Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari beberapa wilayah, dengan agenda utama konfirmasi perbedaan luasan bangunan antara data BMN pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan data usulan dari Kemen IMIPAS.
Dalam rapat tersebut, disampaikan hasil klarifikasi dan konfirmasi luas bangunan yang digunakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara . Data tersebut nantinya digunakan sebagai dasar perjanjian penggunaan sementara dan bersama atas pemakaian bangunan gedung kantor.
Konfirmasi ini merupakan bagian dari upaya tertib administrasi pengelolaan BMN, sekaligus mendukung akurasi data aset negara agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui koordinasi dan sinergi antarinstansi, diharapkan proses pengelolaan BMN dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja.
(Humas/arran)
