Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Serah Terima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Aula Soepomo Lt. V. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di jajaran Kementerian Hukum, Rabu (1/10/2025).
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum, Fajar Sulaeman Taman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat demokrasi dan mendukung transformasi pelayanan publik yang lebih profesional. Tahun ini, Kementerian Hukum menetapkan sebanyak 673 PPPK dengan masa kerja terhitung mulai 1 Oktober 2025.
Dari jumlah tersebut, 323 PPPK ditempatkan pada 8 unit pusat dan 350 PPPK tersebar di 30 Kantor Wilayah, termasuk Sumatera Utara. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut sendiri menerima 18 pegawai PPPK penuh waktu dan 5 pegawai PPPK paruh waktu, dengan total 23 pegawai. Dalam kesempatan itu, Kepala Biro SDM juga menyerahkan Surat Keputusan dan menandatangani Berita Acara Serah Terima PPPK bersama para sekretaris unit utama di lingkungan Kementerian Hukum.
Usai penyerahan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memberikan arahan dan penguatan kepada seluruh PPPK sebagai bentuk komitmen awal dalam melaksanakan tugas. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai penanda dimulainya masa kerja para PPPK di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara.