Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menyerahkan Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual kepada DELIPARK MALL Kota Medan pada momen Hari Pesta Kemerdekaan HUT Ke-80 RI. Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi kepada manajemen DELIPARK MALL. (17/08/2025)
Pemberian Sertifikat Penghargaan Kekayaan Intelektual ini sebagai apresiasi kepada pelaku usaha yang berkomitmen dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar kekayaan intelektual (barang asli). Sertifikat ini juga penghargaan atas partisipasi DELIPARK MALL sebagai pelaku usaha yang taat hukum guna mendorong kemajuan dan pelindungan produk dalam negeri.
Berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), DELIPARK MALL Medan sebagai pusat perbelanjaan telah layak untuk diberikan sertifikat pusat perbelanjaan karena telah memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan. Manajemen DELIPARK MALL Medan mengapresiasi kegiatan penyerahan sertifikat ini dan siap mendukung serta menjalin kerjasama dengan Kanwil Kemenkum Sumatera Utara khususnya di bidang Kekayaan Intelektual.
Dengan pemberian sertifikat ini, diharapkan DELIPARK MALL dapat terus menjaga dan meningkatkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual dan mendukung produk dalam negeri. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi pusat perbelanjaan lainnya untuk mengikuti langkah yang sama dalam melindungi kekayaan intelektual.
(Humas/MBD)