Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Lantik Notaris Pengganti Kabupaten Deli Serdang

10 Feb 25 1

Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melantik seorang Notaris Pengganti, yaitu Desi Sapta, SH. Pelantikan dilaksanakan di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sahata Marlen Situngkir. Notaris Pengganti tersebut merupakan Notaris Pengganti di Kabupaten Deli Serdang.


Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Berkat Elhan Harefa menyaksikan jalannya pelantikkan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti. Pelantikkan Desi Sapta, SH. sebagai Notaris Pengganti untuk menggantikan Notaris Henny Andriani SH, MKn. Notaris di Kabupaten Deli Serdang yang melaksanakan cuti.


Dalam sambutannya ada beberapa hal yang disampaikan Sahata. Sahata menyampaikan dalam menjalankan jabatan sebagai Notaris, wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Notaris Pengganti memiliki kewajiban yang sama dengan Notaris dan tetap berpedoman pada Undang-Undang dan peraturan terkait dalam menjalankan jabatannya.

 

"Kedudukan dan fungsi para Notaris Pengganti sama halnya dengan Notaris. Oleh karena itu, kami harap Saudara dapat bekerja secara profesional dan tetap menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris." ungkap Sahata (Senin,11/2/25).

Selain itu juga terkait dengan produk hukum yang dikeluarkan Notaris merupakan dokumen negara yang harus benar-benar diperhatikan dalam penyimpanannya. Sama seperti Notaris, Notaris Penganti juga bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya. “Selalu memperhatikan setiap aturan yang terkait dalam pekerjaan yang ditangani, karena setiap akta yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum,” lanjutnya

 

Mengakhiri sambutannya Sahata menyampaikan dalam menjalankan jabatan sebagai Notaris Pengganti, diharapkan dapat sungguh-sungguh menjalaninya, sehingga dapat dijadikan sebagai pengalaman apalagi jika memang berkeinginan untuk menjadi Notaris. “Selamat atas pelantikannya sebagai Notaris Pengganti dan mudah-mudahan pengalaman menjadi notaris pengganti dapat bermanfaat kedepannya”. tutupnya

10 Feb 25 210 Feb 25 310 Feb 25 410 Feb 25 510 Feb 25 6

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkum.go.id
  kanwilsumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI