Medan - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menerima kunjungan perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai pada hari Selasa, 25 Februari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan oleh Pemko Tanjungbalai.
Kakanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menyambut baik kunjungan ini dan menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemko Tanjungbalai dalam melakukan harmonisasi perda. Ia menjelaskan bahwa harmonisasi perda merupakan proses penting untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dibentuk selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan publik.
"Kami menyambut baik inisiatif Pemko Tanjungbalai untuk melakukan harmonisasi perda. Harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa perda yang dibentuk selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan publik," ujar Ignatius Mangantar Tua Silalahi.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Pemko Tanjungbalai Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai Abdul Rahman Harahap, menyampaikan ranperda yang akan diharmonisasi. Tim dari Kanwil Kemenkum Sumut kemudian memberikan masukan dan koreksi terhadap ranperda tersebut, terutama terkait dengan aspek hukum dan substansi.
Ignatius Silalahi berharap agar harmonisasi perda ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat Tanjungbalai. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum dalam proses pembentukan peraturan daerah.
"Kami berharap agar harmonisasi perda ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat Tanjungbalai," kata Ignatius Silalahi. "Kami juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum dalam proses pembentukan peraturan daerah."
Kunjungan ini merupakan salah satu upaya Kanwil Kemenkum Sumut dalam memberikan pelayanan hukum kepada pemerintah daerah. Selain harmonisasi perda, Kanwil Kemenkum Sumut juga memiliki tugas dan fungsi lain, seperti memberikan konsultasi hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan, serta Advokasi dan Bantuan Hukum.