
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Sumatera Utara melaksanakan pengawasan terhadap kinerja notaris di wilayahnya. Majelis Pengawas Notaris laksanakan gelar perkara atas rekomendasi Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, bertempat di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut. (Rabu, 28/01/2026)
Rapat dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Silalahi, didampingi oleh Anggota Majelis, H.Irmamsyah Batubara SH, S.pN, dan Dr. Rizkan Zulyadi, SH, MH. Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang Notaris.
Sidang Pemeriksaan berjalan lancar dan dilaksanakan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.



