Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut), Ignatius Mangantar Tua Silalahi memimpin pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah dan Tim Harmonisasi Kantor Wilayah ikut dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Saharjo Lantai 1 Kantor Wilayah. Turut hadir pula Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Raperda yang akan dibentuk selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan. Dalam rapat yang berlangsung, para peserta активно membahas substansi Raperda tersebut. Berdasarkan hasil rapat, disimpulkan bahwa substansi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Ignatius.
Disampaikannya bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam proses pembentukan Perda. Ia berharap, dengan adanya harmonisasi ini, Perda yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Kegiatan ini juga menjadi bukti komitmen Kanwil Kemenkum Sumut dalam mendukung pemerintah daerah dalam menciptakan peraturan yang berkualitas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
(humas/sowat)