
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar Rapat Divisi Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual pada Senin, 23 Februari 2026, pukul 08.30 s.d. 09.00 WIB di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumut. Rapat ini difokuskan pada penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, memberikan atensi kepada seluruh jajaran agar lebih responsif terhadap isu-isu strategis di bidang Kekayaan Intelektual. Ia menekankan pentingnya pembenahan kinerja secara menyeluruh, termasuk optimalisasi pelaksanaan program kerja yang sejalan dengan target kinerja dan penyerapan anggaran.
Kakanwil juga mengingatkan agar setiap langkah kerja dilakukan secara terukur dan berbasis data. Penguatan manajemen internal dinilai menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya dalam pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, menegaskan pentingnya penyampaian progres layanan KI secara berkala dan terstruktur. Ia meminta seluruh tim kerja memiliki data yang akurat dan mutakhir terkait Kekayaan Intelektual di Sumatera Utara, baik yang telah terdaftar, tersertifikasi, maupun yang masih dalam proses.
Selain itu, seluruh data yang dikelola diwajibkan memiliki sistem cadangan (backup) guna menjamin keamanan serta keberlanjutan informasi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas data sekaligus mendukung pengambilan kebijakan berbasis informasi yang valid.
Melalui rapat ini, diharapkan kinerja bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumut semakin solid, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, serta akuntabel kepada masyarakat.



(Humas/arran)
