Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kadiv Yankum Sumut Lantik Notaris Pengganti, Ingatkan Bertindak Amanah dan Profesional

18.12.24MPD1

 

MEDAN-Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Alex Cosmas Pinem melantik 3 (tiga) orang Notaris Pengganti, yaitu Nuraini, S.H.,M.Kn, Rachmad Hidayat Simamora, SH.,M.Kn, dan Priscila Patricia Yosephin, SH.,M.Kn di Ruang  Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Notaris Pengganti tersebut merupakan Notaris Pengganti di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.(18/12/24).

Disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Bintang Napitupulu) dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Surya Darma), pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti ini dilaksanakan untuk menggantikan Notaris Dr. Rudy Haposan Siahaan, SH.,M.Kn Notaris Kota Medan serta Notaris Lael Arofah, S.H. dan  Notaris Dr. Melki Suhery Simamora, S.E.,S.H.,M.Kn Notaris di Kabupaten Deli Serdang yang melaksanakan cuti.

Dalam sambutannya  ada beberapa hal yang disampaikan oleh Alex Cosmas Pinem, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah merupakan hal yang sangat penting dan wajib bagi Notaris sebelum menjalankan jabatannya sebagai Notaris mengingat sebagaimana di atur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Dalam menjalankan jabatannya Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 16 ayat (1) huruf  a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Hal tersebut berlaku juga kepada Notaris Pengganti bahwa setelah dilaksanakannya pelantikan Notaris Pengganti memiliki kewajiban yang sama dengan Notaris dan juga berwenang untuk membuat akta seperti Notaris serta bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya. Dalam menjalankan jabatannya juga berpedoman pada Undang-Undang dan peraturan terkait lainnya. Dalam melaksanakan tugas, Notaris Pengganti tetap bekerja secara profesional dan tetap menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sesuai dengan  yang tersebut dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Selain itu juga terkait dengan produk hukum yang dikeluarkan Notaris merupakan dokumen negara yang harus benar-benar diperhatikan dalam penyimpanannya. Sama seperti Notaris, Notaris Penganti juga.

Dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris Pengganti, diharapkan dapat sungguh-sungguh menjalaninya, dan dapat dijadikan sebagai pengalaman sebelum nantinya menjadi Notaris. “Selamat atas pelantikannya sebagai Notaris Pengganti dan mudah-mudahan pengalaman menjadi notaris pengganti bermanfaat kedepannya”.(HUMAS/MR.R).

 

18.12.24MPD2

18.12.24MPD3

18.12.24MPD4

18.12.24MPD5

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkum.go.id
  kanwilsumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI