
Medan - Dalam menjalankan jabatannya Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Kortini JM Sihotang saat memimpin langsung pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan notaris pengganti di ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, Senin 2 Maret 2026.
Pada kesempatan tersebut, Kortini melantik Ria Dasniar sebagai Notaris Pengganti daerah Kota Medan untuk menggantikan sementara Notaris Risna Rahmi Arifa, yang sedang menjalani cuti.
Dalam sambutannya, Kortini menegaskan Notaris Pengganti memiliki kewajiban yang sama dengan Notaris dan tetap berpedoman pada Undang-Undang dan peraturan terkait dalam menjalankan jabatannya. Dalam melaksanakan tugas, Notaris Pengganti tetap bekerja secara profesional dan tetap menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sesuai dengan yang tersebut dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
“Selain itu juga terkait dengan produk hukum yang dikeluarkan Notaris merupakan dokumen negara yang harus benar-benar diperhatikan dalam penyimpanannya. Sama seperti Notaris, Notaris Penganti juga bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya,” lanjut Kortini.
“Tanggung jawab ini harus saudara jalankan dengan sebaik-baiknya dan dapat bekerja secara profesional dan tetap menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian, selalu memperhatikan setiap aturan yang terkait dalam pekerjaan yang ditangani karena setiap akta yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum,” tutup Kortini.
Pelantikan tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh sejumlah pejabat struktural Kanwil kemenkum Sumut yaitu Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan pembacaan kata-kata pelantikan, penandatanganan berita acara, pembacaan doa, serta pemberian ucapan selamat dan sesi foto bersama.
Kegiatan berlangsung tertib, khidmat, dan lancar sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dalam pembinaan dan pengawasan jabatan notaris.







(Humas/arran)
