Kadiv Pemasyarakatan (Hermawan Yunianto) mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, menghadiri Pers Release Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) pada hari Senin (20/2/2017) terkait dengan penangkapan dua bandar narkotika di Medan, Sumatera Utara. Pers Release disampaikan langsung oleh Irjen Arman Depari (Deputi Bidang Pemberantasan BNN) didampingi oleh Bridjen Andi Loedianto (Kepala BNNP Sumut). Arman mengatakan, dari kedua tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat 32 kilogram, 3 buah handphone dan sejumlah uang. Kedua pelaku tersebut berinisial AB (tewas ditembak Aparat) dan BEN.
Kadiv Pemasyarakatan (Hermawan Yunianto) mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan instruksi Menteri Yasonna Laoly, mendukung BNN dalam pemberantasan Narkotika baik di lingkungan Lapas/Rutan maupun di lingkungan masyarakat lainnya, yang akhir-akhir ini begitu meresahkan dan mengancam generasi muda di Indonesia. (Humas Kanwil)
Irjen Arman Depari (Deputi Bidang Pemberantasan BNN), Brigjen Andi Loedianto (Kepala BNNP Sumut), Hermawan Yunianto (Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut) beserta pejabat BNNP Sumut, memberikan penjelasan kepada pers.
Hermawan Yunianto (Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut) mengucapkan selamat atas kinerja Brigjen Andi Loedianto (Kepala BNNP Sumut)
Barang hasil operasi penangkapan berupa 32 kilogram sabu, 3 buah handphone dan sejumlah uang
Bandar Narkoba berinisial BEN