Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tapanuli Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, didampingi tim perancang peraturan perundang-undangan, Senin (11/08/2025).
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tapanuli Utara, Marito Simanjuntak, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penerimaan langsung dari Kakanwil. Ia menegaskan bahwa Ranperda RPJMD ini memiliki peran strategis bagi Pemkab, sehingga diperlukan masukan dalam proses harmonisasi agar peraturan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat setelah diundangkan.
Kakanwil Ignatius mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara Kanwil Kemenkum Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara. Ia menekankan bahwa harmonisasi ini penting untuk menghindari tumpang tindih regulasi, baik secara vertikal maupun horizontal, sekaligus memastikan keselarasan dengan program Asta Cita.
Proses harmonisasi dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh tim perancang Kanwil Kemenkum Sumut, yang memberikan saran dan masukan terkait substansi Ranperda RPJMD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 58 dan Pasal 97D UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil harmonisasi dan penyusunan surat penyampaian hasil harmonisasi, yang dilampiri Ranperda RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025–2029 yang telah disempurnakan.
(Humas/arran)