Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Padang Lawas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Ignatius Mangantar Tua Silalahi.
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk menghindarkan regulasi yang tumpang tindih, baik secara vertikal maupun horizontal, serta untuk mewujudkan Perda yang linier dengan program Asta Cita. Bupati Padang Lawas yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Marza, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas penerimaan langsung oleh Kakanwil.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut memberikan beberapa saran dan masukan terhadap Ranperda Padang Lawas tentang RPJMD tahun 2025-2029 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil harmonisasi Ranperda Kabupaten Padang Lawas tentang RPJMD Tahun 2025-2029.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sumut untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di daerah. Dengan demikian, diharapkan produk hukum daerah dapat diterima baik oleh masyarakat setelah Perda diundangkan.
(Humas/MBD)