
Pematangsiantar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menghadirkan empat narasumber lintas sektor dalam Diseminasi Kekayaan Intelektual di Pematangsiantar.
Kegiatan ini membahas desain industri dan merek terdaftar sebagai kunci mendorong kreativitas, inovasi, dan daya saing industri daerah yang berkelanjutan, Senin (08/12).
Dari sisi regulasi, Pemeriksa Desain Industri Muda Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Junita Asni Siagian, mengulas secara komprehensif tentang pengenalan desain industri dan merek, serta menjelaskan syarat dan tahapan pengajuan desain industri agar memperoleh perlindungan hukum. Ia menegaskan bahwa desain industri yang terlindungi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai komersial sebuah produk.
Sementara itu, Koordinator Pusat Kekayaan Intelektual, Kewirausahaan, dan Inkubator Bisnis LPPM Universitas Negeri Medan, Bagoes Maulana, menyoroti pentingnya transformasi paradigma desain industri di tengah krisis global, tekanan sosial, dan dinamika regulasi. Menurutnya, desain industri masa depan harus mengusung paradigma baru, yakni “desain + inovasi + keberlanjutan”. Desain tidak lagi sekadar mengejar efisiensi produksi, tetapi juga harus menjaga kelestarian lingkungan, kesejahteraan sosial, serta ketahanan ekonomi jangka panjang.
Dari perspektif sektor pariwisata, Kepala Bidang Bina Objek dan Usaha Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara, Maike Moganai Ritonga, menegaskan bahwa desain industri memiliki peran vital dalam membangun ekosistem kreatif. Desain yang kuat mampu meningkatkan daya tarik produk dan destinasi, sekaligus memperkuat identitas daerah dalam persaingan global.
Sementara itu, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Surya Saputra Simarmata, memaparkan implementasi desain industri dan merek terdaftar pada sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM). Ia menekankan bahwa perlindungan desain dan merek merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk industri daerah agar mampu menembus pasar yang lebih luas.
Diseminasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang utuh sekaligus mendorong implementasi nyata desain industri dalam mengembangkan kreativitas dan pemanfaatan merek terdaftar sebagai aset ekonomi.
Kegiatan kemudian ditutup oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Berkat Elhan Harefa, yang mengajak seluruh peserta untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman KI yang telah diperoleh kepada para pemangku kepentingan terkait. Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumut membuka layanan konsultasi Kekayaan Intelektual secara daring, sehingga masyarakat dapat berkonsultasi terkait merek, paten, hak cipta, desain industri, dan KI lainnya tanpa harus datang langsung ke kantor.
Melalui diseminasi ini, diharapkan tercipta ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat, adaptif, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendorong pertumbuhan industri kreatif dan ekonomi daerah di Kota Pematangsiantar dan Provinsi Sumatera Utara.






