
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengikuti Webinar KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 bertema “KUHAP dalam Bingkai Reformasi Hukum Nasional dan Penguatan Negara Hukum” yang diselenggarakan oleh BPSDM Hukum Kementerian Hukum(29/01/26).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Devina Tarigan, bersama jajaran pegawai.
Webinar diawali dengan laporan pembukaan oleh Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum kick off seluruh program pendidikan dan pelatihan BPSDM Hukum di lingkungan Kementerian Hukum.
Sebagai narasumber, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Eddy, menyampaikan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana Indonesia yang adil, modern, dan berkeadilan. KUHAP dirancang untuk melindungi warga negara dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, khususnya dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Dijelaskan bahwa hukum acara pidana berfungsi sebagai pembatas kewenangan negara agar penegakan hukum tetap menghormati hak asasi manusia. Keberhasilan sistem peradilan pidana diukur dari kemampuannya menegakkan hukum secara adil sekaligus mencegah terjadinya kejahatan tanpa mengorbankan hak-hak individu.
Melalui webinar ini, diperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai arah kebijakan, substansi perubahan KUHAP, serta implikasinya terhadap penegakan hukum, sebagai bagian dari dukungan terhadap reformasi hukum nasional dan penguatan negara hukum.





(Humas/MBD}
