Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memfasilitasi rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Karo tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) Perusahaan. Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Bapak Ignatius MT Silalahi, bersama Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Karo, Bapak Hasyim Siregar, SSTP, M.Si., beserta jajaran, Selasa (26/08/2025).
Dalam sambutannya, Bapak Hasyim Siregar menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kementerian Hukum dalam proses harmonisasi. Ia menegaskan bahwa pemberian beasiswa melalui CSR merupakan salah satu program prioritas yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Karo. “Program ini tidak hanya memberikan dukungan pendidikan bagi siswa berprestasi, tetapi juga menjadi wujud sinergi pemerintah daerah dan dunia usaha yang dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Beberapa hal yang disampaikan oleh Tim Harmonisasi yakni antara lain mengenao pertimbangan dibentuknya peraturan bupati ini, yakni landasan filosofis, sosiologis dan yuridis; dukungan terhadap kriteria pemberian beasiswa yang memperhatikan prinsip-prinsip HAM (tidak diskriminatif); penegasan materi mengenai jenis dan sasaran beasiswa yg ditujukan khusus kepada siswa/siswi pada jenjang pendidikan tingkat menengah atas; dan teknik perumusan norma serta pilihan kata atau istilah yang tepat.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi. Seluruh masukan dari tim perancang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Karo untuk ditindaklanjuti. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Ranperbup yang dihasilkan dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dan tepat sasaran dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui dukungan CSR perusahaan di Kabupaten Karo.