
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas melalui kegiatan fasilitasi harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tapanuli Tengah. Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan produk hukum daerah benar-benar memberi kepastian, perlindungan, dan manfaat nyata bagi masyarakat, Kamis (29/01/2026).
Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui pendampingan dari para Perancang Peraturan Perundang-undangan, setiap rancangan regulasi dikaji dari sisi kesesuaian materi muatan, dasar hukum, serta teknik penyusunan agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Sambutan yang disampaikan mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi bagian penting untuk menjamin agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Regulasi yang baik diharapkan mampu mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pendapatan Pemda Kabupaten Tapanuli Tengah Rudi Hartono, S.Sos. beserta jajaran, Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Fitryany Daulay, S.E., M.Ec.Dev beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Pemda Tapanuli Tengah Ali Marwan Hsb, S.H., M.H. beserta jajaran, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan keseriusan bersama dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Tiga Ranperbup yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah, Ranperbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, serta Ranperbup tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Dalam pembahasan, Perancang memberikan berbagai masukan substansial, mulai dari penyempurnaan judul, konsiderans, dan dasar hukum, hingga penyesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk keselarasan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi sebagai wujud komitmen bersama untuk menindaklanjuti hasil pembahasan. Melalui kegiatan ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah semakin berkualitas dan mampu memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan serta kesejahteraan masyarakat.
