
Medan – Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dalam memastikan pembentukan produk hukum daerah berjalan selaras dengan sistem peraturan perundang-undangan nasional, Kanwil Kemenkum Sumatera Utara memfasilitasi harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Wali Kota Medan tentang Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan(29/01/26).
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Ketua Tim Perancang Zonasi Kota Medan, Fauzi Iswahyudi, sekaligus menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan.
Disampaikan bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan peraturan perundang-undangan merupakan tahapan strategis yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjadi wujud sinergi dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sumut dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, perwakilan Pemerintah Kota Medan menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Sumut. Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan substansi rancangan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut bersama perangkat daerah terkait, guna memastikan kesesuaian norma, sistematika, serta asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Proses harmonisasi berlangsung secara konstruktif dan komprehensif, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian serta penyerahan hasil pembahasan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.




