
Pematangsiantar – Dalam rangka mendorong optimalisasi pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan di Kota Pematangsiantar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bertempat di Kantor Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Rabu (04/03/2026).
Sebagai pembuka, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kerja sama dan sinergitas antara Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dalam rangka mewujudkan hukum yang berkeadilan dengan telah terbentuknya 53 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan di Kota Pematangsiantar.
Turut disampaikan bahwa seluruh Posbankum Desa/Kelurahan di Indonesia dijadwalkan akan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 8 April 2026. “Untuk itu kami berharap setiap Posbankum yang telah terbentuk khususnya di Kota Pematangsiantar dapat berperan aktif dalam memberikan pelayanan terkait hukum dan melaporkan seluruh layanan yang telah diberikan," jelas beliau.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lamria Fitriani Manalu selaku narasumber, juga menyampaikan bahwa Posbankum berperan penting dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara non-litigasi. Terdapat empat layanan yang dapat diberikan oleh Posbankum, yaitu layanan konsultasi hukum dan informasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan pendampingan di luar pengadilan, dan layanan rujukan advokat. Diharapkan ke depannya seluruh Posbankum di Kota Pematangsiantar dapat menyampaikan laporan layanan yang telah diberikan di Posbankum melalui aplikasi app.posbankum.go.id yang telah disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Bapak Edi Sutrisno, S.H selaku Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Bapak Hendra Simamora, SSTP, M.Si selaku Kabag Tata Pemerintahan, Camat Siantar Marihat, Bapak Pedi Arianto Sitopu, SE.M.Si, beserta camat lainnya dari Kecamatan Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Marimbun, Siantar Barat, Siantar Utara, Siantar Martoba dan Siantar Sitalasari, serta seluruh lurah di Kecamatan Siantar Marihat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Posbankum di Pematangsiantar dapat berperan aktif di tengah masyarakat dan melaporkan layanan hukum yang diberikan secara berkala melalui aplikasi yang telah disediakan.





(Humas/arran)
