
Deli Serdang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deli Serdang dalam pendampingan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk program One Village One Brand (OVOB) "Djarning Deli Serdang", Kamis (26/6/25).
Program OVOB "Djarning Deli Serdang" merupakan sebuah terobosan strategis untuk mengangkat potensi desa-desa di Deli Serdang melalui pengembangan produk khas yang memiliki identitas kuat dan daya jual tinggi sehingga terhindar dari pemalsuan serta penjiplakan. Dengan adanya merek kolektif "Djarning Deli Serdang" dan perlindungan HKI yang komprehensif, diharapkan produk ini dapat bersaing tidak hanya di pasar lokal, tetapi juga di tingkat nasional bahkan internasional.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deli Serdang, Adela Sari Lubis menyatakan dukungan penuh akan program ini karena menjadi angin segar bagi upaya pengembangan produk unggulan daerah dan peningkatan daya saing pelaku UMKM di Kabupaten Deli Serdang.
"Pendampingan ini sangat krusial bagi UMKM kita. Dengan merek yang terdaftar, produk “Djarning Deli Serdang” akan memiliki nilai tambah, meningkatkan kepercayaan konsumen dan tentu saja memperluas peluang pasar," ujarnya.
Kolaborasi strategis ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Sumut dan pemerintah daerah dengan memfasilitasi serta melindungi inovasi UMKM, serta mempercepat "Djarning Deli Serdang" menjadi merek kebanggaan yang mengangkat nama baik dan perekonomian Deli Serdang.





