Medan - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum RI yang diwakili oleh Direktur Litigasi dan Non Litigasi Rudy Hendra Pakpahan dan tim beserta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melakukan kunjungan ke Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara terkait audiensi penguatan Keterangan Presiden di Mahkamah Konstitusi. (27/02/2025)
Kegiatan kunjungan ini dilatarbelakangi dengan adanya permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam perkara nomor 180/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi.
Kegiatan diawali dengan Kata Sambutan oleh Dekan Fak. Hukum Univ. Muhammadiyah Sumatera Utara Dr. Faisal, dan Keynote speaker oleh Direktur Litigasi dan Non Litigasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum RI. Dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Moderator, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut, Eka Sihombing guna meminta pendapat hukum terkait permohonan gugutan terhadap kedua Undang-Undang tersebut diatas dalam rangka penguatan Keterangan Presiden di Mahkamah Konstitusi.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkum Sumut yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Eka Sihombing, Yuli Rosdiana dan Fauzi Iswahyudi.