Medan — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan Diseminasi dan Asistensi Teknis Permohonan Pendaftaran Paten yang berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025, bertempat di Aula Lantai 5 Kanwil. Kegiatan ini dihadiri oleh para akademisi, inventor, dan Ketua Sentra KI dari 10 perguruan tinggi sekitar Medan, serta menghadirkan narasumber dari Direktorat Paten dan Ketua LIPIHKI Universitas Sumatera Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah, serta Juklak dan Juknis Target Kinerja Kekayaan Intelektual Tahun 2025. Tujuan utama kegiatan adalah untuk memberikan pemahaman substansi paten secara teori dan teknis, serta mendampingi calon inventor dalam pengajuan permohonan paten.
Dalam sambutannya, panitia menyampaikan bahwa paten memiliki peran strategis sebagai instrumen perlindungan hukum atas karya inovatif. Hal ini mendorong peningkatan riset dan pengembangan di berbagai sektor, termasuk pertanian, teknologi tepat guna, serta industri lokal. Di Sumatera Utara, potensi inovasi sangat besar, namun perlindungan paten belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal.
Selama kegiatan, peserta mengikuti sesi tatap muka yang meliputi paparan narasumber, diskusi kelompok, dan tanya jawab terkait proses pendaftaran, penggunaan aplikasi, dan strategi komersialisasi paten. Pemeriksa paten dari Direktorat terkait menjelaskan tahapan teknis secara detail, sementara praktisi lokal berbagi pengalaman nyata dalam proses perlindungan kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Sumut berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat ekosistem inovasi dan paten di wilayah Sumatera Utara. Diharapkan, peran aktif perguruan tinggi dan inventor lokal dapat menghasilkan karya inovatif yang tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga berdampak nyata bagi pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan dan teknologi.
(Humas/MBD)