Medan - Dalam rangka Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bersama Tim Sekretariat Nasional IRH melakukan Pembinaan dam Penguatan kepada Sekretariat Wilayah IRH serta Pendampingan Assessment dan Pemenuhan Data Dukung IRH kepada Pemerintah Daerah, yang bertempat di Aula Soepomo Lantai 5 Kanwil Kemenkum Sumut. (06/05/2025)
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah yang menyampaikan bahwa penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai salah satu upaya mereviu berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat Pemerintah Daerah, yang merupakan gambaran atas pencapaian sasaran salah satu indikator sasaran reformasi birokrasi yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel.
Lebih lanjut Ferry menyampaikan bahwa Kementerian Hukum diamanatkan sebagai leading instution dalam pelaksanaan program meso di bidang reviu terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat daerah menggunakan IRH sebagai instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi IRH.
“Saya mengharapkan kerja sama Bapak dan Ibu semua, kita saling bahu-membahu, bersinergi, kolaborasi untuk mensukseskan IRH di Sumatera Utara”, tutup Ferry Ferdiansyah.
Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan secara teknis dan mendetail penilaian IRH dari narasumber yang berasal dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum yang merupakan Tim Sekretariat Nasional IRH. Kegiatan ini juga diikuti oleh Perancang Perundang-undangan, Analis Hukum serta tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkum Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara/Kepala Biro Hukum, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, dan juga para Kepala Bagian Hukum, baik mengikuti secara luring maupun daring.