
Medan – Akses bantuan hukum bagi masyarakat desa di Sumatera Utara terus diperkuat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, melakukan audiensi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (27/1/2026) guna mendorong penguatan dan pemerataan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga ke tingkat desa.
Dalam audiensi tersebut, Kakanwil didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Rombongan Kanwil Kemenkum Sumut disambut langsung oleh Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara, Parlindungan Pane. Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi strategis untuk memastikan Posbankum benar-benar hadir dan berfungsi sebagai garda terdepan layanan hukum bagi masyarakat, khususnya warga desa dan kelompok rentan.
Selain membahas penguatan Posbankum, Kakanwil menyampaikan apresiasi atas dukungan Dinas PMD terhadap pelaksanaan program bantuan hukum di Sumatera Utara. Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan review progres pembentukan dan operasional Posbankum desa yang telah berjalan, sekaligus membahas langkah kolaboratif agar layanan bantuan hukum semakin mudah diakses, cepat, dan tepat sasaran.
Audiensi ini juga menyinggung pentingnya koordinasi dan kolaborasi dalam mendorong pembentukan Peraturan Daerah terkait Kekayaan Intelektual (KI) di Sumatera Utara. Perda KI dinilai strategis untuk melindungi potensi lokal desa, termasuk produk UMKM, merek kolektif, dan hasil kreativitas masyarakat, sehingga memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi yang lebih kuat.
Melalui audiensi ini, diharapkan sinergi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah semakin solid. Penguatan Posbankum dan dorongan pembentukan Perda KI menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran hukum, memperluas akses keadilan, serta melindungi potensi ekonomi masyarakat desa di Sumatera Utara secara berkelanjutan.
