Pematangsiantar- Menindaklanjuti Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian No.IMI.5.UM.01.01.087 tanggal 21 Maret 2019 tentang Pengawasan Orang Asing Menjelang, Saat dan Pasca Pemilu 2019, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pematangsiantar (Alrin Tambunan) beserta jajarannya berkoordinasi dengan Instansi terkait dalam hal keberadaan orang asing dan kèberadaan jurnalis asing pemantau pemilu di wilayah kerja Kanim Kelas II Non TPI Pematangsiantar pada tanggal 15 dan 16 April 2019.
Tim Operasi Waspada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pematangsiantar juga telah melakukan pengawasan di 31 TPS yang tersebar di Kota Pematangsiantar, Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Simalungun pasca Pemilu Serentak 2019 pada tanggal 17 April 2019.
Selama pengawasan, Tim tidak menemukan orang asing sebagai pemilih serta tidak ditemukan jurnalis asing yang memantau proses Pemilu tersebut. Dan dengan demikian secara keseluruhan situasi Pemilu Serentak 2019 di TPS tersebut berlangsung kondusif. (Humas Kanwil)