Berastagi-Tim Kekayaan Intelektual (KI) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melakukan pengawasan dan edukasi kepada para pelaku usaha di Berastagi. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha tentang pentingnya mendaftarkan merek sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. (Kamis, 22 Mei 2025)
Kegiatan pengawasan ini Tim KI menyampaikan bahwa banyak produk lokal yang memiliki potensi besar namun belum terlindungi secara hukum karena belum melakukan permohonan secara resmi. Hal ini membuka celah bagi pihak lain untuk meniru atau mengambil alih merek tersebut.
Melalui edukasi ini, Kemenkum Sumut ingin mendorong pelaku usaha agar lebih sadar akan pentingnya hak kekayaan intelektual sebagai aset bisnis yang tak ternilai. Merek yang terdaftar tidak hanya melindungi dari penyalahgunaan, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasar nasional.
Tim KI juga memberikan pemahaman mengenai mulai dari proses permohonan, dengan persyaratan hingga prosedur yang harus dilalui. Hal ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak usaha kecil untuk segera mendaftarkan merek mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Melalui Tim KI menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala dipelaku usaha secara terus menerus.
Dengan adanya edukasi dan pengawasan ini, diharapkan para pelaku usaha di Berastagi dan sekitarnya dapat lebih memahami nilai strategis dari merek yang dimiliki. Langkah ini juga menjadi upaya konkret pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis perlindungan kekayaan intelektual.