Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menggelar Kegiatan Coaching dan Monitoring E-Harmonisasi Tahun 2025 untuk menjawab tantangan dalam pembentukan peraturan daerah yang selama ini dianggap rumit. Kegiatan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dengan memanfaatkan teknologi, Senin (19/5/25).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah menegaskan bahwa digitalisasi melalui aplikasi E-Harmonisasi akan memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengajukan, meninjau, dan menyelaraskan rancangan peraturan. "Dengan E-Harmonisasi, proses yang sebelumnya memakan waktu dan tenaga, kini dapat dilakukan dengan lebih efisien dan terstruktur," ujarnya di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor.
Tak hanya Pemda, masyarakat pun diuntungkan. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan regulasi, sehingga tercipta peraturan yang lebih aspiratif dan sesuai dengan kebutuhan publik.
Kegiatan Coaching dan Monitoring ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.
Diharapkan, dengan adanya E-Harmonisasi, produk hukum daerah yang dihasilkan akan lebih berkualitas, harmonis, dan terhindar dari sengketa di kemudian hari, serta pada akhirnya dapat mensejahterakan masyarakat.
(humas/sowat)