Medan-Dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan daerah yang terarah dan berlandaskan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar kegiatan pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kegiatan ini dilaksanakan di Lantai 4 Kanwil Kemenkum Sumut, Rabu (04/06/25).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, dalam sambutannya menekankan bahwa kewenangan Kemenkum dalam proses harmonisasi bukan untuk menunjukkan dominasi, melainkan merupakan bentuk nyata sinergi dan kolaborasi antara instansi pusat dan daerah. “Harmonisasi ini adalah ruang bersama untuk menyempurnakan regulasi. Hasilnya pun tetap terbuka untuk didiskusikan dan disempurnakan,” ujarnya.
Dalam rangka memberikan layanan hukum yang efektif dan efisien, proses pengharmonisasian kini juga didukung melalui aplikasi e-Harmonisasi, yang menargetkan penyelesaian maksimal dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Langkah ini merupakan komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan yang cepat, akurat, dan profesional untuk pemerintah daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Syafruddin, Kepala Bagian Fasilitas dan Penganggaran dari Sekretariat DPRD Kota Medan, yang menyampaikan apresiasi atas sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara DPRD Kota Medan dan Kanwil Kemenkum Sumut.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Sekretariat DPRD Kota Medan, Sekretariat Daerah Kota Medan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sumut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Rancangan RPJMD Kota Medan dapat tersusun secara komprehensif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mampu memberikan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan yang berdampak nyata bagi masyarakat.