
Medan - Kementerian Hukum menghadapi tantangan signifikan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama terkait Hak Cipta dan akses terhadap Bantuan Hukum. Saat ini, pemahaman tentang pendaftaran karya di kalangan musisi dan penulis konten digital masih rendah, seringkali memicu perdebatan hukum. Oleh karena itu, muncul desakan agar Kementerian Hukum segera mengintensifkan sosialisasi, terutama menyasar sekolah dan perguruan tinggi, untuk mencegah pelanggaran dan memastikan perlindungan hukum bagi para kreator sebelum timbul masalah. Upaya pendaftaran karya harus disederhanakan dan informasinya lebih mudah diakses masyarakat luas, (16 Oktober 2025).
Isu pelayanan publik juga mencakup peningkatan akses layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum). Diskusi di Sumatera Utara menyoroti bahwa banyak masyarakat belum memahami fungsi Pos Bankum, termasuk layanan mediasi untuk kasus-kasus seperti perceraian dan narkoba. Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan penyediaan pengacara gratis ditekankan untuk meningkatkan kesadaran dan aksesibilitas layanan ini. Sosialisasi yang lebih gencar diperlukan agar layanan hukum dapat lebih bermanfaat dan membantu penyelesaian masalah tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.
Di sisi lain, pengguna baru layanan digital Kementerian Hukum mengungkapkan kesulitan signifikan dalam mengakses website pelayanan publik. Keluhan utama mencakup kebingungan dalam mengisi dokumen akibat duplikasi nama pejabat di sistem dan kurangnya petunjuk yang jelas, yang ironisnya memaksa masyarakat mengandalkan pihak ketiga berbayar. Situasi ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem, penyediaan buku panduan yang komprehensif, serta sosialisasi prosedur pengisian dokumen yang lebih efektif untuk menghilangkan hambatan akses dan potensi pungutan liar.
Untuk menjawab berbagai tantangan ini, penekanan pada standar pelayanan dan etika pegawai menjadi krusial. Pegawai dituntut untuk melayani dengan sikap sopan dan santun sesuai standar yang ditetapkan. Masyarakat juga harus diberi pemahaman yang jelas mengenai mekanisme pengaduan lisan atau tertulis, lengkap dengan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor. Langkah-langkah ini, ditambah dengan penyelarasan standar pelayanan baru (khususnya yang berkaitan dengan kewirausahaan) dengan masukan pemangku kepentingan, diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan Kementerian Hukum dan memastikan transparansi serta akuntabilitas publik.














(Humas/MBD)
