Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Reviu Atas Standar Pelayanan Kemenkum Sumut: Masyarakat Berhak Tahu, Berhak Dilayani, Berhak Mengadu

 306_10_16_2025_Bayhaqi_dari_COVER_FB_WEBSITE_X.png

Medan - Kementerian Hukum menghadapi tantangan signifikan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama terkait Hak Cipta dan akses terhadap Bantuan Hukum. Saat ini, pemahaman tentang pendaftaran karya di kalangan musisi dan penulis konten digital masih rendah, seringkali memicu perdebatan hukum. Oleh karena itu, muncul desakan agar Kementerian Hukum segera mengintensifkan sosialisasi, terutama menyasar sekolah dan perguruan tinggi, untuk mencegah pelanggaran dan memastikan perlindungan hukum bagi para kreator sebelum timbul masalah. Upaya pendaftaran karya harus disederhanakan dan informasinya lebih mudah diakses masyarakat luas, (16 Oktober 2025).

Isu pelayanan publik juga mencakup peningkatan akses layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum). Diskusi di Sumatera Utara menyoroti bahwa banyak masyarakat belum memahami fungsi Pos Bankum, termasuk layanan mediasi untuk kasus-kasus seperti perceraian dan narkoba. Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan penyediaan pengacara gratis ditekankan untuk meningkatkan kesadaran dan aksesibilitas layanan ini. Sosialisasi yang lebih gencar diperlukan agar layanan hukum dapat lebih bermanfaat dan membantu penyelesaian masalah tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.

Di sisi lain, pengguna baru layanan digital Kementerian Hukum mengungkapkan kesulitan signifikan dalam mengakses website pelayanan publik. Keluhan utama mencakup kebingungan dalam mengisi dokumen akibat duplikasi nama pejabat di sistem dan kurangnya petunjuk yang jelas, yang ironisnya memaksa masyarakat mengandalkan pihak ketiga berbayar. Situasi ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem, penyediaan buku panduan yang komprehensif, serta sosialisasi prosedur pengisian dokumen yang lebih efektif untuk menghilangkan hambatan akses dan potensi pungutan liar.

Untuk menjawab berbagai tantangan ini, penekanan pada standar pelayanan dan etika pegawai menjadi krusial. Pegawai dituntut untuk melayani dengan sikap sopan dan santun sesuai standar yang ditetapkan. Masyarakat juga harus diberi pemahaman yang jelas mengenai mekanisme pengaduan lisan atau tertulis, lengkap dengan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor. Langkah-langkah ini, ditambah dengan penyelarasan standar pelayanan baru (khususnya yang berkaitan dengan kewirausahaan) dengan masukan pemangku kepentingan, diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan Kementerian Hukum dan memastikan transparansi serta akuntabilitas publik.

 

IMG_1370.JPG

 

IMG_1366.JPG

 

 

IMG_1375.JPG

 

 

20251016_102442.jpg

 

20251016_102507.jpg

 

20251016_102510.jpg

 

20251016_102551.jpg

 

20251016_103424.jpg

 

20251016_103955.jpg

 

20251016_104512.jpg

 

20251016_105057.jpg

 

20251016_105228.jpg

 

20251016_105240.jpg

 

20251016_105404.jpg

 

20251016_105830.jpg

 

20251016_110103.jpg

 

20251016_111738.jpg

 

(Humas/MBD)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumut@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkum.go.id
  kanwilsumut@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI